Penulis ;
IMAN SOLIKHIN, S.Sos., M.A.P.
(Penyuluh KB Ahli Madya Kabupaten Brebes)
Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) sebagaimana diamanatkan pada Undang-Undang Nomor 52 tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, memiliki tugas untuk melaksanakan Program Kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga (KKBPK). Pembangunan Keluarga merujuk pada pengertian yang tercantum pada UU tersebut adalah upaya mewujudkan keluarga berkualitas yang hidup dalam lingkungan yang sehat (Pasal 1). Keluarga Berkualitas adalah Keluarga yang dibentuk berdasarkan perkawinan yang sah dan bercirikan sejahtera, sehat, maju, mandiri, memiliki jumlah anak yang ideal, berwawasan ke depan, bertanggung jawab, harmonis dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Tujuan pembangunan keluarga adalah untuk meningkatkan kualitas keluarga agar dapat timbul rasa aman, tentram, dan harapan masa depan yang lebih baik dalam mewujudkan kesejahteraan lahir dan kebahagiaan batin. Tujuan pembangunan keluarga ini diarahkan pada pencapaian keluarga berkualitas, berketahanan dan sejahtera lahir batin sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.
Penyelenggaran Pembangunan Keluarga dilaksanakan melalui strategi : peningkatan kapasitas individu anggota keluarga, peningkatan kualitas hidup anggota Keluarga dan pemberdayaan ekonomi Keluarga, pembangunan masyarakat dan lingkungan Keluarga, penguatan kelembagaan pelaksana program Pembangunan Keluarga, dan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan terhadap hak anggota Keluarga.
Keluarga memiliki peranan yang sangat penting dalam upaya pembentukan dan pengembangan karakter manusia Indonesia yang positif. Perawatan orang tua yang penuh kasih sayang dan pendidikan tentang nilai-nilai kehidupan, baik agama maupun sosial budaya yang diberikannya merupakan faktor yang kondusif untuk mempersiapkan anak menjadi pribadi dan anggota masyarakat yang berkarakter. Lebih lanjut, untuk mewujudkan bangsa Indonesia yang maju, modern, unggul, dan berdaya saing dalam kompetisi dengan negara-negara lain maka peran kebudayaan dan karakter bangsa menjadi sangat penting. Cita-cita untuk mewujudkan bangsa Indonesia yang berbudaya dan berkarakter dapat dilakukan melalui pendidikan, pengasuhan, pembiasaan dan keteladanan dalam keluarga. Keluarga bertanggungjawab untuk menanamkan nilai-nilai luhur dalam kehidupan bermasyarakat, diantaranya terkait nilai toleransi dan saling menghargai, gotong royong, sopan santun, kebersamaan dan kerukunan, kepedulian terhadap sesama, serta cinta tanah air (nasionalisme). Hal ini dapat didukung oleh kegiatan pembangunan keluarga yang mensosialisasikan serta membudayakan delapan fungsi keluarga sebagai upaya penanaman nilai-nilai moral dan karakter yang bermartabat.
Sebagai paradigma baru dalam pembangunan nasional di Indonesia, maka diusulkan untuk menggunakan pendekatan kombinasi antara individu dan keluarga sebagai unit terkecil masyarakat dalam pembangunan keluarga. Untuk itu perlu disusun suatu indeks pembangunan keluarga sebagai baseline data atau yang kemudian dikenal dengan istilah iBangga. Selain itu, dengan adanya iBangga juga diharapkan dapat untuk mengukur keberhasilan dan upaya Pembangunan Keluarga pada suatu wilayah, serta dapat dijadikan alat untuk mengklasifikasikan suatu wilayah dalam mencapai keberhasilan upaya Pembangunan Keluarga.
iBangga merupakan suatu pengukuran kualitas keluarga yang ditunjukkan melalui ketentraman, kemandirian dan kebahagiaan keluarga dan menggambarkan peran dan fungsi keluarga untuk semua wilayah di Indonesia. iBangga merupakan indikator penting untuk mengukur keberhasilan dalam upaya membangun kualitas keluarga. iBangga digunakan untuk mengklasifikasikan suatu wilayah dengan status pembangunan keluarga tangguh, berkembang atau rentan. Manfaat iBangga dapat menjadi dasar bagi para pemangku kepentingan dan pengambil kebijakan dalam merumuskan kebijakan/program/kegiatan.
Pengukuran iBangga meliputi dimensi ketenteraman, kemandirian dan kebahagiaan. Dimensi Ketenteraman terdiri atas indikator ; a. kegiatan ibadah; b. legalitas Keluarga; c. jaminan kesehatan; dan d. keharmonisan Keluarga. Dimensi Kemandirian terdiri atas indikator : a. pemenuhan kebutuhan dasar; b. jaminan keuangan; c. keberlangsungan pendidikan; d. kesehatan Keluarga; dan e. akses media online/daring. Dimensi Kebahagiaan terdiri atas indikator: a. interaksi Keluarga; dan b. interaksi sosial.
Setelah dilakukan penghitungan atau pengukuran iBangga, maka akan dapat diklasifikasikan suatu wilayah dengan status pembangunan keluarga tangguh, berkembang atau rentan. Nilai iBangga berkisar antara 0-100 dengan kategori sebagai berikut : iBangga yang kurang baik (rentan) apabila nilainya di bawah 40. iBangga yang cukup baik (berkembang) apabila nilainya antara 40 – 70. iBangga yang baik (tangguh) apabila nilainya di atas 70.
Referensi : PERATURAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2022 TENTANG PENGUKURAN KEBERHASILAN PEMBANGUNAN KELUARGA MELALUI INDEKS PEMBANGUNAN KELUARGA