Sebagian Kab/Kota di Indonesia berharap agar masyarakat yang memiliki dokumen kependudukan untuk melakukan update data kependudukan, karena sangat berdampak bagi warganya, juga kinerja pembangunan didaerah.
Fakta yang ada, masih rendah sebagaian warga Indonesia untuk mau update data kependudukan. Mereka enggan untuk melakukan perubahan atas data penduduknya terutama di Kartu Kependudukan (KK) seperti status menikah atau tidak, usia anak, pendidikan terakhir anak, pekerjaan, termasuk status kematian bila sudah meninggal.
Update kependudukan ini berhubungan dengan perubahan data kita, sehingga sangat berpengaruh dan mempengaruhi atas keberhasilan pembangunan berkelanjutan. Melalui dokumen kependudukan yang diupdate akan menjadi bukti autentik dalam pencatatan penduduk didaerah, selain itu memberikan kepastian hukum, perlindungan hukum dan kenyamanan bagi pemiliknya, dan memberikan manfaat bagi kepentingan administrasi dan pelayanan publik lainnya.
Jika merujuk pada amanat Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia yang isinya adalah kebijakan tata kelola Data pemerintah untuk menghasilkan data yang akurat, mutakir dan terpadu serta dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses dan dibagipakaikan antar instansi Pusat dan Instansi Daerah melalui pemenuhan standar data, metadata, interoperabilitas data, dan menggunakan kode referensi dan data induk. Maka Satu data yang dimaksud adalah NIK (Nomor Induk Kependudukan) sebagai salah satu komponen wajib dimiliki oleh setiap warga Indonesia yang juga menjadi parameter yang digunakan untuk tujuan satu data Indonesia.
Selama ini, kecenderungan masyarakat untuk update kependudukan rendah, dianggap tidak penting, sehingga berbagai upaya yang dilakukan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil melakukan sosialisasi secara masif, agar warganya yang hidup dan tinggal ataupun sudah meninggal dunia untuk mengupdate data yang terbaru. Mengupdate data kependudukan bukan hanya saat terjadi peristiwa penting seperti kelahiran, kematian, perkawinan, ataupun perceraian. Namun data kependudukan juga harus diupdate berkala disetiap perubahan yang ada seperti perubahan pendidikan ketika seseorang lulus SD/Sederajat, SMP/Sederajat, SMA/Sederajat sampai dengan perguruan tinggi. Jika ada perubahan atas alamat seperti perubahan RT dan RW, update data golongan darah, update pekerjaan atau profesi, dan update data lainnya maka penting untuk dilakukan update secara berkala.
Saat warganya melakukan update kependudukan secara berkala dengan tertib, maka kita akan bisa melihat akses layanan warga yang mendapatkan pendidikan dasar, pendidikan menengah hingga pendidikan tinggi, selain itu pemerintah akan dapat memetakan berapa banyak anak sekolah didaerah tersebut, disaat ada blankspot anak yang belajar di jenjang satuan pendidikan yang tidak terakses zonasi, maka bisa dilakukan pengadaan bangunan sekolah baru atau penambahan ruang baru.
Yuk, kita awali dari diri kita sendiri, untuk melakukan update data kependudukan secara berkala, agar berkontribusi pada kebijakan pembangunan didaerah yang berbasis data penduduk akurat, cermat dan tidak parsial.
Bahrul Ulum, SE. M.Si ( Humas Koalisi Kependudukan Provinsi Jawa Tengah)